Minggu, 19 Desember 2010

SBY Ingin RUU DIY Cakup Demokrasi NKRI

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginginkan nilai-nilai demokrasi yang mendukung aspek keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tercakup dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam pengantar sebelum memulai rapat kabinet terbatas membahas empat RUU di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/11), Presiden menginginkan kehadiran satu UU yang tepat guna menghargai bentangan sejarah dan keistimewaan DIY.
Namun UU itu tidak melupakan sistem nasional pilar NKRI yang diatur secara gamblang dalam UUD 1945.
"Berkali-kali saya menyampaikan posisi dasar pemerintah berkaitan UU tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertama-tama pilarnya adalah sistem nasional yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam UUD kita telah diatur dengan gamblang termasuk pasal 18," tutur Presiden.
Pada sisi lain, Kepala Negara menyampaikan pemahamannya atas keistimewaan DIY yang berasal dari bentangan sejarah sangat panjang yang memang harus diperlakukan secara khusus sehingga RUU itu nantinya menampakkan keistimewaan struktur pemerintahan DIY.
"Namun negara kita adalah negara hukum dan demokrasi sesungguhnya. Oleh karena itu nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan karena tentu tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan baik dengan konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi," kata Presiden.
Presiden yakin dapat ditemukan suatu pranata yang menghadirkan sistem nasional NKRI, keistimewaan DIY yang harus dihormati dan dijunjung tinggi, serta nilai-nilai demokrasi dalam RUU tentang Keistimewaan DIY.
Untuk itu, Presiden berharap dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah dan DPR, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DIY, serta komunitas lain yang memiliki kepedulian dan pikiran yang baik tentang sistem dan tata pemerintahan DIY.
"Kita ingin mencari format memadukan tiga kepentingan tadi dan kita berharap ada komunikasi yang baik," ujarnya.
Selain membahas RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta, rapat kabinet terbatas dipimpin Presiden Yudhoyono juga membicarakan tiga RUU lainnya yaitu Revisi UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Kepala Daerah, dan RUU tentang Desa.
Presiden menginginkan revisi UU Pemda dikaitkan dengan dinamika dan perkembangan terkini baik dari sisi pemerintahan di daerah maupun perkembangan demokrasi yang tengah berlangsung.
Revisi UU Pemda diharapkan dapat menghasilan pemerintahan yang makin efektif untuk pelaksanaan tugas jajaran pemerintah daerah dan juga keberhasilan otonomi daerah termasuk desentralisasi fiskal dan pembangunan daerah.
Sedangkan untuk RUU Pilkada, Kepala Negara berharap dapat ditemukan format dan aturan yang tepat dalam pemilihan kepala daerah guna menghapus sejumlah dampak negatif dari pemilihan kepala daerah secara langsung.
"Pemerintah mendengar sejumlah pemikiran dari lembaga-lembaga pemikiran dan masyarakat luas tentang kemungkinan melihat apakah harus sama pemilihan pada tingkat presiden dan wakil presiden dengan pemilihan pada tingkat gubernur dan wakil gubernur atau bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota," tuturnya.
Namun, menurut Presiden, terdapat juga sejumlah permikiran apakah pemilihan presiden secara langsung dapat disamakan juga dengan pemilihan kepala daerah.
Sedangkan untuk pembahasan RUU Desa, Presiden berharap tidak mengandung muatan politik tertentu dan dibicarakan secara jernih demi terciptanya prinsip pemerintahan yang efektif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar